Sabtu, 16 Mei 2015

TEORI MURNI TENTANG HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
Dalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang penting. Teori memberikan sarana kepada kita untuk bisa merangkum masalah yang kita bicarakan secara lebih baik.Hal-hal yang semula tampak tersebar dan berdiri sendiri bisa disatukan dan ditunjukkan kaitannya satu sama lain secara bermakna. Teori, dengan demikian memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan masalah yang dibicarakannya. Teori juga bisa mengandung subyektivitas, apalagi berhadapan dengan suatu fenomen yang cukup komplek seperti hukum. Oleh karena itulah muncul berbagai aliran dalam ilmu hukum,sesuai dengan pandangan oleh orang-orang yang bergabung dalam aliran-aliran tersebut.[1]
Teori hokum dikatakan sebagai produk, sebab rumusan suatu satu kesatuan dari pernyataan yang saling berkaitan adalah merupakan hasil kegiatan teoritik bidang hukum. Sedangkan Teori hukum dapat dikatakan sebagai proses, adalah karena teori hukum tersebut merupakan kegiatan teoritik tentang hokum atau bidang hokum. Berkaitan dengan ruang lingkup penyeledikan teori hukum tersebut, menurut dias meliputi: Faktor-faktor apakah yang menjadi dasar berlakunya suatu hukum, faktor-faktor apa yang mendasari kelangsungan berlakunya suatu peraturan hukum, bagaimana daya berlakunya, dan dapatkah hukum itu dikembangkan Teori hukum dapat dikatakan sebagai proses.Sedangkan menurut Otje Salman dan Anthon F. Susanto, adapun ruang lingkup teori hukum meliputi: mengapa hukum berlaku?, apa dasar kekuatan mengikatnya?, apa yang menjadi tujuan hukum?, bagaimana seharusnya hukum itu dipahami?, apa hubungan dilakukan oleh hukum?, apakah keadilan itu, bagaimana hukum yang adil.Sementara itu, teori hukum, menurut Budiono Kusumohamidjojo, merupakan usaha untuk mendekati atau menerangkan kompleks hukum sebagai fenomena dengan bertolak dari postulat-postulat atau premis-premis tertentu, dapat bersifat historis (mazhabHistoris) atau dialektis (mazhab Dialektis), ataupun bertolak dari kenyataan hukum postif (mazhab Positivis) atau dari ambisi untuk membebaskan hukum dai anasir-anasir  politik dan kekuasaan (mazhab hukum Murni).[2]Teori Hukum tidak sama dengan apa yang kita pahami dengan hukum positif, hal ini perlu diperjelas untuk menghindarkan kesalah pahaman. Teori Hukum dapat disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positip, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itu kita dapat merekonstruksikan kehadiran teori hukum itu secara jelas.[3] Pada saat orang mempelajari hukum posistip, maka ia sepanjang waktu dihadapkan pada peraturan-peraturan hukum dengan segala cabang kegiatan dan permasalahannya, seperti kesalahannya, penafsiran dan sebagainya.[4] Tetapi sudah merupakan sifat manusia yang tidak pernah puas dan selalu ingin bertanya atau mempertanyakan segala sesuatu. Kemampuan manusia untuk melakukan penalaran tidak ada batasnya, hal itu semakin mendorong rasa penasaran untuk mencari sesuatu yang baru yang berbeda dengan apa yang telah ada. Kemampuan untuk melakukan penalaran yang demikian itulah yang membawa manusia kepada penjelasan yang lebih konkrit atau sebaliknya dari segala sesuatu yang terinci naik sampai penjelasan-penjelasan yang bersifat filsafat. Teori Hukum akan mempermasalahkan hal-hal seperti yang telah dijelaskan diatas, yaitu : mengapa hukum itu berlaku? Apa dasar kekuatan mengikatnya?, apa yang menjadi tujuan hukum? Bagaimana seharsunya hukum itu dipahami?, Apa hubungannya dengan individu, dengan masyarakat? Apa yang seharusnya dilakukanoleh hukum?, Apakah keadilan itu? Bagaimanakah hukum yang adil? Ada beberapa aliran dalam perkembangan Teori Hukum, dan masing-masing memiliki cara pandang yang berbeda. Namun pada kesempatan ini penulis akan menguraikan Teori Hukum Murni yang dikembangkan oleh Hans Kelsen.Ide mengenai Teori Hukum Murni (the Pure Theory of Law) diperkenalkan oleh seorang filsuf dan ahli hukum terkemuka dari Austria yaitu Hans Kelsen (1881-1973).Kelsen lahir di Praha pada 11 Oktober 1881. Keluarganya yang merupakan kelas menengah Yahudi pindah ke Vienna. Pada 1906, Kelsen mendapatkan gelar doktornya pada bidang hukum. Kelsen memulai karirnya sebagai seorang teoritisi hukum pada awal abad ke-20. Oleh Kelsen, filosofi hukum yang ada pada waktu itu dikatakan telah terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas di satu sisi, dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan di sisi yang lain. Kelsen menemukan bahwa dua pereduksi ini telah melemahkan hukum. Oleh karenanya, Kelsen mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi atas hukum.



B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka agar permasalahan dapat dibahas secara operasional sesuai dengan yang diharapkan maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:

1.      Bagaimanakah Perkembangan Pemikiran Teori Hukum Murni?
2.      Bagaimanakah Perkembangan Teori Murni di Indonesia ?

















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perkembangan Pemikiran dan Konsepsi serta kegunaan Teori Hokum Murni.
Menurut asal-usulnya, Teori Hukum Murni merupakan suatu bentuk  pemberontakan yang ditujukan terhadap Ilmu Hukum yang Ideologis, yaitu ajaran yang hanya mengembangkan hukum sebagai alat pemerintahan suatu rezim dari Negara-negara totaliter.[5]Teori ini hanya menerima hukum sebagaimana adanya, yaitu dalam bentuk peraturan-peraturan yang ada.Menurut Kelsen teori hukum murni adalah teori hukum positip. Ia berusaha untuk mempersoalkan dan menjawab pertanyaan “apakah hukumnya?” dan bukan“bagaimanakah hukum yang seharsunya?”. Karena titik tolak yang demikian itulah maka Kelsen berpendapat, bahwa keadilan sebagaimana lazimnya dipersoalkan hendaknya dikeluarkan dari ilmu hukum. Dasar pokok teori Kelsen adalah sebagai berikut :
1.      Tujuan teori tentang hukum, adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity).
2.      Teori hukum adalah ilmu, bukan kehandak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada.
3.  Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam.
4.      Sebagai suatu teori tentang norma-norma, teori hukum tidak berurusan dengan persoalan efektivitas norma-norma hukum.
5.      Suatu teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau pola yang spesifik.
6.      Hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.[6] 


Ilmu Hukum adalah ilmu normatif. Hukum semata-mata berada dalam kawasan dunia Sollen.Ciri hakiki dari norma adalah sifatnya yang hipotetis. Ia lahir bukan karena proses alami, melainkan karena kemauan dan akal manusia.Kemauan dan akal inilah yang menelorkan pernyataan yang berfungsi sebagai asumsi dasar atau permulaan.Bagian lain dari teori Kelsen yang bersifat dasar adalah konsepsinya mengenai Grundnorm.Kecuali berfungsi sebagai dasar juga sebagai tujuan yang harus diperhatikan oleh setiap hukum atau peraturan yang ada. Semua hukum yang berada didalam kawasan rejim grundnorm tersebut harus mengait kepadanya, oleh karena itu bisa juga dilihat sebagai induk yang melahirkan peraturan-peraturan hukum dalam suatu tatanan sistem tertentu. Grundnorm ini tidak perlu sama untuk setiap tata hokum.[7]Mazhab Wina mengetengahkan, dalam teori hukum pencarian pengetahuan yang murni[8], dengan kata lain teori hukum harus murni formal. Ilmu hukum adalah ilmu normatif dan hukum itu semata-mata berada dalam kawasan dunia sollen.
Karakteristik dari norma adalah sifatnya yang hipotetis. Teori Kelsen dapat dirumuskan sebagai suatu analisis tentang struktur hukum posistip. Kelsen pada dasarnya ingin menciptakan suatu ilmu pengetahuan hukum murni, memisahkan dari unsur-unsur non-hukum.Kelsen juga menolak untuk meberi definisi hukum sebagai suatu perintah. Oleh karena definisi yang demikian itu menggunakan pertimbangan-pertimbangan subjektif dan politis. Dalam Teori Kelsen sejak munculnya ide tentang Grundnorm maka selanjutnya proses konkretisasi setapak demi setapak, mulai dari norma dasar dan penerapannya atas suatu situasi tertentu. Proses ini melahirkan Stufen theory, yaitu yang melihat tata hukum sebagai suatu proses menciptakan sendiri norma-norma, mulai dari norma-norma yang bersifat umum sampai kepada yang lebih konkrit. Pada ujung terakhir proses ini sanksi hukum, lalu berupa izin yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau memaksa suatu tindakan. Dalam hal ini apa yang semula berupa sesuatu yang “seharusnya” kini telah menjadi sesuatu yang “boleh” dan“dapat” dilakukan.Peraturan-peraturan hukum yang membentuk tata hukum itu dialirkan mulai dari grundnorm. Proses ini dilakukan melalui sekian banyak tindakan individu berupa deduksi dan penerapan, oleh para pembuat undang-undang, para hakim, bahkan juga oleh para pegawai pemerintahan. Dengan demikian keseluruhan bangunan hukum itu akan tampak sebagai bangunan yang terdiri dari berbagai lapisan susunan[9].
Pemikiran Kelsen kebanyakan dipengaruhi oleh filosof Jerman, Immanuel Kant. Ia hampir mengutip teori pengetahuan Kant yang berhubungan dengan teori hukumnya.Kant percaya bahwa hal yang objektif berubah yang disebabkan oleh golongan-golongan resmi tertentu (hal-hal tertentu) yang pakai dalam pemikiran. Bila seseorang bisa belajar Teori Kelsen secara linguistic (bahasa), seseorang tersebut melihat bahwa sub judul Kelsen secara umum berakhiran “ee” (y). Seperti methodology, normarivity, causality,etc.
a)      Methodologi
Teori hukum adalah sebuah pengetahuan. Metodenya itu harus murni/bersih.Harus adanya kesatuan hukum.

b)      Kausalitas (Hubungan sebab akibat)
Ilmu-ilmua fisika mengadopsi kausalitas sebagai suatu hal yang utama/penting.Hal-hal umum yang sering terjadi. Seperti, ketika oksigen dan hydrogen dicampur,maka air akan terbentuk.

c)      Normativitas
Dalam ilmu hukum, hukum didasarkan pada kemauan, bukan pada sebab-akibat,Jadi hukum didasarkan pada normativity (norma)

d)      Piuritas (kemurnian)
Kelsen mengatakan sebuah teori hukum harus bebas/terlepas dari politik, sejarah,etnik, moralitas, ekonomi, eustetis atau ilmu social lainnya. Fungsi sebuah teori hokum ialah untuk mengubungkannya kedalam sebuah pola yang masuk akal (logic).Teori Hukum Murni berusaha untuk membatasi kognisi (pengertian) hokum terhadap disiplin ilmu lainnya untuk menghindari campuran dari disiplin ilmu lainnya tersebut yang tidak kritis. Pengetahuan hukum adalah sebuah pengetahuan tentang norma-norma. Sebuah norma merupakan sesuatu hal yang memang harus terjadi, suatuhal (masalah) yang terdapat pada bektuk hipotetis. Kelsen tidak menyangkal nilai sosiologi, sejarah, dan pendapat (argumen). Ia mengatakan bahwa sebuah teori hokum harus tetap bersih dari berbagai pertimbangan-pertimbangan.
Hal tersebut dinamakan sebuah teori yang bersih, karena itu hanya menggambarkan hukum dan berusaha untuk menjauhi dari objek yang berdasarkan hukum. Itu bertujuan agar terbebas dari ilmu hukum dari unsur-unsur luar.”
Kelsen mengatakan bahwa ketika sebuah hukum yang sudah ditentang oleh beberapa anggota, hal itu tidak membawa kehendak minoritas (kelompok kecil). Bahkan mayoritas mungkin tidak menyadari akan isi dan, oleh karena itu, tidak dapat dikatakan telah menghendakinya. Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang norma-norma. Sebuah norma berasal dari individu harus berperilaku dengan cara tertentu, tetapi tidak menyatakan bahwa perilaku seperti itu adalah kehendak sebenarnya siapa pun.Kesatuan Norma-norma Yang tertinggi adalah Grundnorm atau norma dasar. Karena tidak bertumpu pada norma lain, adalah ekstra-legal. Hirarki norma-norma digambarkan sebagai berikut. 
Norma Dasar

Norma-norma lainnya

Sub-Norma

Ada hal-hal yang tidak boleh diabaikan dari Grundnorm (norma dasar), tetapi tidak perlu diperhatikan secara keseluruhan. Ketika Grundnorm berhenti untuk memperoleh dukungan minimal, ia tidak lagi menjadi dasar dari tatanan hukum dan proposisi lainnya yang tidak memperoleh dukungan akan menggantikannya.

Teori murni hukum menyatakan ketidak mampuannya untuk menjawab apakah sebuah hukum berupa keadilan. Kelsen menyatakan dalam bukunya, keadilan adalah sebuah ide irasional. Keadilan adalah kualitas yang menghubungkan dalam aplikasinya.Keadilan ada di bawah hukum.
Kelsen adalah sebuah latihan akut bagi logika. Itu dengan pasti adalah bantuan yang baik bagi peningkatan keakuratan situasi orang-orang revolusioner. Dari kasus Grenada, jelas bahwa para hakim sedang menempuh jalan pintas yang dilanggar oleh Kelsen. Bantahan teori Kelsen adalah para hakim tersebut cenderung untuk berpikir di jalurnya dan benar benar member perhatian ke aspek kemujaraban walaupun mereka suka menyogok untuk ide ide tambahan. Kelsen hidup pada waktu di mana dunia melihat sebuah kedaruratan mendadak dan popularitas dari konstitusi tertulis. Saat itu susahnya sebuah Negara tidak mempunyai koinstitusi tertulis.Teori Kelsen mencocokkan system dimana konstitusi adalah hukum dasar dan semua hukum lain ada di bawahnya
Fokus utama teori hukum murni, menurut Hans Kelsen, bukanlah salinan ide transendental yang sedikit banyak tidak sempurna. Teori hukum murni ini tidak berusaha memandang hukum sebagai anak cucu keadilan, sebagai anak dari orang tua yang suci. Teori hukum tampaknya memegang teguh suatu perbedaan yang tegas antara hukum empirik dan keadilan transendental dengan meniadakan keadilan transendental dari perhatian spesifiknya. Teori ini tidak melihat manifestasi dari suatu otorita gaib di dalam hukum, melainkan meninjau suatu teknik sosial spesifik yang didasarkan pada pengalaman manusia; teori hukum murni menolak untuk dijadikan ilmu metafisika hukum. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan esensial antara ilmu hukum analitik dan teori hukum murni. Adapun letak perbedaannya, kedua bidang itu berbeda karena teori hukum murni berusaha untuk melanjutkan metode hukum analitik dengan lebih konsisten dari yang diupayakan Austin dan para pengikutnya

B.     Perkembangan Teori Hukum Murni di Indonesia

Dengan masuknya kekuasaan Eropa ke Indonesia, masuk pulalah perkembangan pemikiran yang terjadi di Eropa. Terutama ketika orang-orang Indonesia diberi kesempatan untuk belajar/menempuh pendidikan di Eropa. Mahasiswa Indonesia yang kemudian membentuk Perhimpunan Indonesia(Indische Vereniging ) berkenalan dengan elemen-elemen ideologi Aufklarung sebagai suatu ideologi sekuler yang terkait erat dengan perkembangan Rasionalisme, Empirisme, Idealisme dan Posistivisme[10].Orang Indonesia mulai mengenal ajaran mengenai hak-hak azasi, kemerdekaan, persamaan,demokrasi, republik, konstitusi, hukum, negara, dan masyarakat. Pemikir-pemikir sepertiJohn Locke, Thomas Hobbes, Rousseeua, Voltaire, Imanuel Kant, Hans Kelsen, Hegel,Adam Smith dan Karl Marx mulai diketahui. Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme,Sosialisme, dan Marxisme juga telah dialami.Ajaran hukum Hans Kelsen terdiri dari dua konsep.


a.      Ajaran hukum murni (Reine Rechtlehre)
adalah bahwa hukum itu harus dipisahkan dari sosiologis, moral, politis, historis,dan sebagainya. Hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai mahluk rasional. Baginya tidak mempersoalkan hukum itudalam kenyataannya, tetapi mempersoalkan apa hukumnya. Bahkan dalam ajaran hukum murni ini menolak keadilan dijadikan pembahasan dalam ilmu hukum.Bagi Hans Kelsen keadilan adalah masalah ideologi yang ideal-irasional. 
b.      Ajaran Stufenbau Thery.
Ajaran ini pada mulanya dikemukakan oleh Adolf Merkl kemudian dipopulerkan oleh Hans Kelsen. Teori ini melihat hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari susunan norma yang berbentuk piramida. Norma yang lebih rendah memperoleh kekuatannya dari suatu norma yang lebih tinggi. Semakin tinggi suatu norma semakin abstrak sifatnya, sebaliknya semakin rendah suatu norma semakin kongkrit sifatnya. Norma yang paling tinggi menduduki puncak piramida disebut Grundnorm atau unsprungnorm. Teori jenjang melihat hukum itu identik dengan perundang-undangan. Menurut teori ini di luar perundang-undangan tidak termasuk hukum.Teori jenjang kemudian dihubungkan sistem hukum Indonesia berdasar ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR-GR mengenaisumber tertib hukum RI dan tata urutan peraturan perundang-undangan RI didasari oleh Stuffenbau Theory dengan ciri formal legalistik.
Jadi eksistensi negara RI baru dapat diterima sebagai suatu kenyataannya jika cara berpikir kita menggunakan “paradigma sosiologis”, bukan paradigma “positivistis”.Demikian pula ajaran hukum murni secara realitas, empiris sudah banyak ditinggalkan hal ini diperkuat oleh Talcott Parsons dengan teori sibernetiknya bahwa dalam masyarakat ada sub-sub sistem yaitu:
a.      Sub-Sistem Ekonomi. 
b.      Sub-Sistem Politik.
c.       Sub-Sistem Sosial.
d.      Sub-Sistem Budaya.
Sub sistem hukum berada pada sub sistem sosial sehingga dari sistematikanya subsistem hukum diatasi oleh ekonomi dan politik. Sementara arus informasi terbesar  berada pada sub sistem budaya, sebaliknya arus energi terbesar berada pada sub sistemekonomi, semakin kecil pada politik, sosial dan budaya.Berdasarkan teori sibernetik dari Talcott Parson secara realitas bahwa hokum sudah tidak otonom lagi. Hukum sudah dipengaruhi oleh faktor ekonomi, politik, etika, moral, sejarah sehingga pada saat sekarang ini dimaklumi jika ada suatu putusan hakim kadang-kadang atau keseringan dipengaruhi oleh unsur ekonomi dan politik. Seperti kasus Kedung Umboh di mana pada putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan pengadilan tingkat II dikalahkan setelah pihak penggugat melakukan kasasi di MA pihak  penggugat dimenangkan oleh MA, dan pada saat itu pula pelaksanaan putusan(eksekusi) ditangguhkan berlakunya oleh Ketua MA. Hal ini sangat ironis pada suatu negara yang berkedaulatan hukum seperti Indonesia, memaklumi tidak berarti membenarkan. Sehingga dengan demikian apabila paradigma hukum sosiologis kita terapkan, maka hukum Islam secara tidak langsung dapat diterapkan sebab benih-benih untuk memberlakukan syariat Islam tersebar di berbagai undang-undang. Contohnya:“The Sense of Justice of The Peoples” sesuai dengan perintah yang terkandung dalam pasal 27 (1) undang-undang pokok kekuasaan kehakiman (saat keberlakunya UU No.14/1970): “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, wajib menggali, mengikutidan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
 
Dalam penjelasan pasal tersebut “ hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Tentunya yang dimaksud pasal diatas adalah syariat Islam karena bukankah nilai-nilai hidup mayoritas masyarakat Indonesia adalah Menurut teori hukum murni “hukum tidak lain dari system hukum positif yang dibuat oleh penguasa. Hukum positif dapat berupa peraturan perundang-undangan sebagai kaidah umum (general norm) dan kaidah-kaidah yang terjadi karena putusan hakim sebagai kaidah khusus (individual norm). Menurut Bagir Manan, hukum positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang pada saat ini yang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam Negara.[11]Menurut teori hukum murni, bahwa objek kajian hukum (legal science) hanyalah mengenai isi hukum positif. Sedangkan mengenai baik atau buruk suatu kaidah yang mencerminkan system nilai tertentu, masalah tujuan hukum dan lain-lain, bersifat filosofis, bukan objek teori hukum, melainkan objek filsafat. Pandangan ini bertalian dengan paham “legal positivism” dan Hans Kelsen merupakan salah seorang penganut Aliran Positivis. Teori Hukum Murni masih banyak dipakai di Indonesia, hal tersebut tercermin dengan masih diikutinya/diterapkannya beberapa pemikiran dari Hans Kelsen dalam sistem kehidupan secara yuridis dan dalam sistem ketatanegaraan; antara lain dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan dalam bentuk Ketetapan MPR-RI yang dipengaruhi oleh Stufenbau theory dari Kelsen. Dalam hubungan tugas hakim dan perundang-undangan masih terlihat pengaruh aliran Aliran Legis (pandanganLegalisme), yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh berbuat selain daripada menerapkan undang-undang secara tegas. Hakim hanya sekedar terompet undang-undang dan selain itu juga dalam penerapan hukum oleh para Hakim masih terpaku peraturan perundang-undangan tertulis. Bahkan peraturan, perundang-undangan yang tertulis dianggap keramat oleh banyak Hakim di Indonesia.Akan tetapi tidak semua sistem hukum nasional Indonesia secara bulat mengadopsisistem hukum yang berkembang di Eropa, walaupun sebagian besar hukum peninggalan kolonial Belanda masih tetap berlaku.[12]


BAB III
PENUTUP


Ø KESIMPULAN
Pengaruh Kelsen tidak hanya dalam bidang hukum melalui Pure Theory of Law, tetapi juga dalam positivisme hukum kritis, filsafat hukum, sosiologi, teori politik dan kritik ideology. Hans Kelsen telah menjadi referensi  penting dalam dunia pemikiran hukum. Dalam hukum internasional misalnya, Kelsen menerbitkan Principles of International Law. Karya tersebut merupakan studi sistematik dari aspek-aspek terpenting dari hukum internasional termasuk kemungkinan adanya pelanggaran atasnya,sanksi-sanksi yang diberikan, retaliasi, spektrum validitas dan fungsi esensial dari hukum internasional, pembuatan dan aplikasinya.Adalah tokoh mazhab Formalistis yang terkenal dengan teori murni tentang hukum(pure Thory of law). Sistem hukum adalah suatu sistem pertanggapan dari kaidah-kaidah, dimana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya. Kaidah yang merupakan puncak dari sistem pertanggapan adalah kaidah dasar atau Grundnorm. Grundnorm ini semacam bensin yang menggerakkan seluruh sistem hukum. Dialah yang menjadi dasar mengapa hokum harus di patuhi.Proses konkretisasi setapak demi setapak mulai dari grundnorm hingga penerapannya pada situasi tertentu. Proses ini melahirkan Stufenbau theori. Menurut Kelsen dalam ajaran hukum murninya, hukum tidak boleh dicampuri oleh masalah-masalah politik,kesusilaan, sejarah, kemasyarakatan dan etika. Juga tak boleh di campuri oleh masalah keadilan. Keadilan menurut Kelsen adalah masalah ilmu politik.Oleh karena Teori hukum muncul, lahir dan berkembang sebagai jawaban atas permasalahan hukum atau menggugat suatu pemikiran hukum yang dominan di suatu saat, maka agar dapat memahami suatu teori hukum tidak dapat dilepaskan dari inter dan antar masa, faktor, keadaan, kondisi sosial kemasyarakatan, kenegaraan yang melingkupi tumbuh dan berkembangnnya teori hukum yang bersangkutan.Meskipun teori hukum tidak difokuskan pada tahapan penyelesaian sengketa dan tidak difokuskan pula pada hukum positif tertentu, akan tetapi teori hukum dapat digunakan sebagai pisau analisis dengan pendekatan aliran hukum positif dan aliran penemuan hukum oleh hakim, untuk mengkaji peranan dan putusan hukum hakim.Putusan hakim adalah merupakan hukum dalam arti sebenarnya, karena putusan tersebutdi dasarkan pada suatu perkara konkrit yang diadili, diperiksa dan diputus oleh hakim yang bersangkutan yang kepadanya dihadapkan perkara tersebut.

Ø  SARAN
Teori Hukum tidak bisa dilepaskan dari lingkungan zamannya, sekalipun ia berkeinginan untuk mengatakan suatu pikiran universal. Dengan demikian kita baiknya bersikap untuk selalu tidak melepaskan teori-teori tersebut dari konteks waktu pemunculannya. Kita sebaiknya memahami dengan latar belakanya yang demikian itu,teori-teori yang lahir pada abad ke 19 misalnya menggarap persoalan-persoalan pada masa itu dan sangat jauh berbeda dengan karakteristik persoalan pada abad 20. Paling tidak teori-teori tersebut dapat memperkaya hasanah ilmu hukum. Fanatisme terhadap suatu aliran/mazhab dalam perspektif ilmu adalah suatu sifat picik yang pada dasarnya jauh dari sifat-sifat akdemik.Suatu bentuk kontrol masyarakat meskipun dalam bentuk yang sederhana harus membuktikan bahwa peraturan mampu mempertahankan kelangsungan hidup bermasyarakat dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Tidak tertutup kemungkinan peraturan itu memiliki kelemahan. Hukum hendaknya mampu menjadi penyeimbang antara kehendak individu, masyarakat dan penguasa.














DAFTAR PUSTAKA

1.      Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum, Muhamadiyah UniversitayPress, Surakarta, 2004.
2.      H.R. Otje Salman S. & Anton F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung,2007.
3.      Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan 6, Citra Adity Bakti, Bandung,2006
4.      .www.google.com, http://www.wikipedia.org./wiki/Teori_Hukum_Murni



[1] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cet 6, Citra Aditya Abadi, Bandung, 2006, Hal 259

[2] Dansur, Peranan Hakim Dalam Penemuan Hukum, Makalah, 1 Nopember 2006.
[3] H.R. Otje Salman S., & Anton F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat,Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama, hal 45.
[4] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cet 6, Citra Aditya Abadi, Bandung, 2006, hal259.
[5]Satjipto Rahardjo,  Ilmu Hukum, Citra  Aditya  Bakti, Cet. 6, hal 278.
[6] Ibid, hal 279
[7] Ibid, hal 280-281
[8] Dr. Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum, Muhamadiyah Press, Surakarta, 2004 hal 68

[9] Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, Op cit, hal 282
[10] Dr. Khudzaifah Dimyati, SH., M.Hum, Op cit, Hal 137
[11] Bagir Manan,Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2004, hlm. 202
[12] Khudzaifah Dimyat, Op cit, hal 141