BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Dalam dunia ilmu, teori
menempati kedudukan yang penting. Teori memberikan sarana
kepada kita untuk bisa merangkum masalah yang kita bicarakan secara lebih
baik.Hal-hal yang semula tampak tersebar dan berdiri sendiri bisa disatukan dan
ditunjukkan kaitannya satu sama lain secara bermakna. Teori, dengan demikian
memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan masalah yang
dibicarakannya. Teori juga bisa mengandung subyektivitas, apalagi
berhadapan dengan suatu fenomen yang cukup komplek seperti hukum. Oleh karena
itulah muncul berbagai aliran dalam ilmu hukum,sesuai dengan pandangan oleh orang-orang yang bergabung dalam
aliran-aliran tersebut.[1]
Teori hokum dikatakan sebagai produk, sebab rumusan
suatu satu kesatuan dari pernyataan yang saling
berkaitan adalah merupakan hasil kegiatan teoritik bidang hukum. Sedangkan
Teori hukum dapat dikatakan sebagai proses, adalah karena teori hukum tersebut
merupakan kegiatan teoritik tentang hokum atau bidang hokum. Berkaitan dengan ruang
lingkup penyeledikan teori hukum tersebut, menurut dias meliputi: Faktor-faktor
apakah yang menjadi dasar berlakunya suatu hukum, faktor-faktor apa yang
mendasari kelangsungan berlakunya suatu peraturan hukum, bagaimana daya
berlakunya, dan dapatkah hukum itu dikembangkan Teori hukum dapat dikatakan
sebagai proses.Sedangkan menurut Otje Salman dan Anthon F. Susanto, adapun
ruang lingkup teori hukum meliputi: mengapa hukum berlaku?, apa dasar kekuatan
mengikatnya?, apa yang menjadi tujuan hukum?, bagaimana seharusnya hukum itu
dipahami?, apa hubungan dilakukan oleh hukum?, apakah keadilan itu, bagaimana
hukum yang adil.Sementara itu, teori hukum, menurut Budiono Kusumohamidjojo,
merupakan usaha untuk mendekati atau menerangkan kompleks hukum sebagai fenomena
dengan bertolak dari postulat-postulat atau premis-premis tertentu, dapat
bersifat historis (mazhabHistoris) atau dialektis (mazhab Dialektis), ataupun
bertolak dari kenyataan
hukum postif (mazhab Positivis) atau dari ambisi untuk membebaskan hukum
dai anasir-anasir politik dan kekuasaan (mazhab hukum Murni).[2]Teori
Hukum tidak sama dengan apa yang kita pahami dengan hukum positif, hal ini
perlu diperjelas untuk menghindarkan kesalah pahaman. Teori Hukum dapat disebut
sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positip, setidak-tidaknya dalam
urutan yang demikian itu kita dapat merekonstruksikan kehadiran teori hukum itu
secara jelas.[3] Pada
saat orang mempelajari hukum posistip, maka ia sepanjang waktu dihadapkan pada
peraturan-peraturan hukum dengan segala cabang kegiatan
dan permasalahannya, seperti kesalahannya, penafsiran dan sebagainya.[4] Tetapi sudah merupakan sifat manusia yang tidak pernah puas dan
selalu ingin bertanya atau mempertanyakan segala sesuatu. Kemampuan manusia
untuk melakukan penalaran tidak ada
batasnya, hal itu semakin mendorong rasa penasaran untuk mencari sesuatu yang baru
yang berbeda dengan apa yang telah ada. Kemampuan untuk melakukan penalaran yang
demikian itulah yang membawa manusia kepada penjelasan yang lebih konkrit atau sebaliknya
dari segala sesuatu yang terinci naik sampai penjelasan-penjelasan
yang bersifat filsafat. Teori Hukum akan mempermasalahkan hal-hal seperti
yang telah dijelaskan diatas, yaitu : mengapa hukum itu berlaku? Apa dasar
kekuatan mengikatnya?, apa yang menjadi tujuan hukum? Bagaimana seharsunya
hukum itu dipahami?, Apa hubungannya dengan individu, dengan masyarakat? Apa
yang seharusnya dilakukanoleh hukum?, Apakah keadilan itu? Bagaimanakah hukum
yang adil? Ada
beberapa aliran dalam perkembangan Teori Hukum, dan masing-masing memiliki cara
pandang yang berbeda. Namun pada kesempatan ini penulis akan menguraikan Teori
Hukum Murni yang dikembangkan oleh Hans Kelsen.Ide mengenai Teori Hukum Murni (the
Pure Theory of Law) diperkenalkan oleh seorang filsuf dan ahli hukum terkemuka
dari Austria
yaitu Hans Kelsen (1881-1973).Kelsen lahir di Praha pada 11 Oktober 1881.
Keluarganya yang merupakan kelas menengah Yahudi pindah ke Vienna. Pada
1906, Kelsen mendapatkan gelar doktornya pada bidang hukum. Kelsen
memulai karirnya sebagai seorang teoritisi hukum pada awal abad ke-20. Oleh
Kelsen, filosofi hukum yang ada pada waktu itu dikatakan telah terkontaminasi
oleh ideologi politik dan moralitas di satu sisi, dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan di sisi yang lain.
Kelsen menemukan bahwa dua pereduksi ini telah melemahkan hukum. Oleh
karenanya, Kelsen mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang
berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi atas hukum.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar
belakang di atas, maka agar permasalahan dapat dibahas secara operasional
sesuai dengan yang diharapkan maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan
sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah Perkembangan Pemikiran Teori Hukum Murni?
2. Bagaimanakah Perkembangan Teori
Murni
di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perkembangan Pemikiran dan Konsepsi serta kegunaan Teori Hokum Murni.
Menurut asal-usulnya, Teori Hukum Murni merupakan suatu
bentuk pemberontakan yang ditujukan terhadap Ilmu Hukum yang Ideologis,
yaitu ajaran yang hanya mengembangkan hukum sebagai alat pemerintahan suatu
rezim dari Negara-negara totaliter.[5]Teori
ini hanya menerima hukum sebagaimana adanya, yaitu dalam bentuk
peraturan-peraturan yang ada.Menurut Kelsen teori hukum murni adalah teori
hukum positip. Ia berusaha untuk mempersoalkan dan menjawab pertanyaan
“apakah hukumnya?” dan bukan“bagaimanakah hukum yang seharsunya?”. Karena titik
tolak yang demikian itulah maka Kelsen berpendapat, bahwa keadilan sebagaimana
lazimnya dipersoalkan hendaknya dikeluarkan dari ilmu hukum. Dasar pokok teori
Kelsen adalah sebagai berikut :
1. Tujuan teori
tentang hukum, adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity).
2. Teori
hukum adalah ilmu, bukan kehandak, keinginan. Ia
adalah pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya
ada.
3. Ilmu hukum
adalah normatif, bukan ilmu alam.
4. Sebagai
suatu teori tentang norma-norma, teori hukum tidak berurusan
dengan persoalan efektivitas norma-norma hukum.
5. Suatu teori
tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau
pola yang spesifik.
6. Hubungan
antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu seperti antara
hukum yang mungkin dan hukum yang ada.[6]
Ilmu Hukum adalah ilmu
normatif. Hukum semata-mata berada dalam kawasan dunia
Sollen.Ciri hakiki dari norma adalah sifatnya yang hipotetis. Ia lahir bukan
karena proses alami, melainkan karena
kemauan dan akal manusia.Kemauan dan akal inilah yang menelorkan pernyataan
yang berfungsi sebagai asumsi dasar atau permulaan.Bagian lain dari teori
Kelsen yang bersifat dasar adalah konsepsinya mengenai Grundnorm.Kecuali
berfungsi sebagai dasar juga sebagai tujuan yang harus diperhatikan oleh setiap
hukum atau peraturan yang ada. Semua hukum
yang berada didalam kawasan rejim grundnorm tersebut harus mengait kepadanya, oleh karena itu bisa juga
dilihat sebagai induk yang melahirkan peraturan-peraturan hukum dalam suatu tatanan
sistem tertentu. Grundnorm ini tidak perlu sama untuk setiap tata hokum.[7]Mazhab Wina mengetengahkan, dalam teori hukum
pencarian pengetahuan yang murni[8], dengan kata lain teori hukum harus murni formal.
Ilmu hukum adalah ilmu normatif dan hukum itu
semata-mata berada dalam kawasan dunia sollen.
Karakteristik dari norma adalah sifatnya yang
hipotetis. Teori Kelsen dapat dirumuskan sebagai suatu analisis tentang
struktur hukum posistip. Kelsen pada dasarnya ingin menciptakan suatu ilmu
pengetahuan hukum murni, memisahkan dari unsur-unsur non-hukum.Kelsen juga menolak untuk meberi definisi hukum
sebagai suatu perintah. Oleh karena definisi yang demikian itu menggunakan pertimbangan-pertimbangan
subjektif dan
politis. Dalam Teori Kelsen sejak munculnya ide tentang
Grundnorm maka selanjutnya proses konkretisasi setapak demi setapak, mulai dari
norma dasar dan penerapannya
atas suatu situasi tertentu. Proses ini melahirkan Stufen theory, yaitu yang melihat
tata hukum sebagai suatu proses menciptakan sendiri norma-norma, mulai dari norma-norma
yang bersifat umum sampai kepada yang lebih konkrit. Pada ujung terakhir proses
ini sanksi hukum, lalu berupa izin yang diberikan kepada seseorang untuk
melakukan suatu tindakan atau memaksa suatu tindakan. Dalam hal ini apa yang semula
berupa sesuatu yang “seharusnya” kini telah menjadi sesuatu yang “boleh”
dan“dapat” dilakukan.Peraturan-peraturan hukum yang membentuk tata hukum itu
dialirkan mulai dari grundnorm. Proses ini dilakukan melalui sekian banyak
tindakan individu berupa deduksi dan penerapan, oleh para pembuat undang-undang,
para hakim, bahkan juga oleh para pegawai
pemerintahan. Dengan demikian keseluruhan bangunan hukum itu akan tampak
sebagai bangunan yang terdiri dari berbagai lapisan susunan[9].
Pemikiran Kelsen kebanyakan dipengaruhi oleh filosof
Jerman, Immanuel Kant. Ia hampir mengutip teori pengetahuan Kant yang
berhubungan dengan teori hukumnya.Kant percaya bahwa hal yang objektif berubah
yang disebabkan oleh golongan-golongan resmi tertentu (hal-hal tertentu) yang
pakai dalam pemikiran. Bila seseorang bisa belajar Teori Kelsen secara
linguistic (bahasa), seseorang tersebut melihat bahwa sub judul Kelsen secara umum berakhiran “ee” (y). Seperti methodology,
normarivity, causality,etc.
a)
Methodologi
Teori hukum adalah sebuah
pengetahuan. Metodenya itu harus murni/bersih.Harus
adanya kesatuan hukum.
b)
Kausalitas (Hubungan sebab
akibat)
Ilmu-ilmua fisika mengadopsi kausalitas
sebagai suatu hal yang utama/penting.Hal-hal
umum yang sering terjadi. Seperti, ketika oksigen dan hydrogen dicampur,maka
air akan terbentuk.
c)
Normativitas
Dalam ilmu hukum, hukum didasarkan pada kemauan, bukan
pada sebab-akibat,Jadi hukum didasarkan pada normativity (norma)
d)
Piuritas (kemurnian)
Kelsen mengatakan sebuah teori hukum harus
bebas/terlepas dari politik, sejarah,etnik, moralitas, ekonomi, eustetis atau
ilmu social lainnya. Fungsi sebuah teori hokum ialah untuk mengubungkannya
kedalam sebuah pola yang masuk akal (logic).Teori
Hukum Murni berusaha untuk membatasi kognisi (pengertian) hokum terhadap
disiplin ilmu lainnya untuk menghindari campuran dari disiplin ilmu lainnya
tersebut yang tidak kritis. Pengetahuan hukum adalah sebuah pengetahuan tentang
norma-norma. Sebuah norma merupakan sesuatu
hal yang memang harus terjadi, suatuhal (masalah) yang terdapat pada
bektuk hipotetis. Kelsen tidak menyangkal nilai sosiologi, sejarah, dan
pendapat (argumen). Ia mengatakan bahwa sebuah teori hokum harus tetap
bersih dari berbagai pertimbangan-pertimbangan.
“Hal tersebut dinamakan sebuah teori yang
bersih, karena itu hanya menggambarkan hukum dan berusaha untuk menjauhi dari
objek yang berdasarkan hukum. Itu bertujuan agar terbebas dari ilmu hukum dari
unsur-unsur luar.”
Kelsen mengatakan bahwa ketika sebuah hukum yang sudah
ditentang oleh beberapa anggota, hal itu tidak membawa kehendak minoritas
(kelompok kecil). Bahkan mayoritas mungkin tidak menyadari akan isi dan, oleh
karena itu, tidak dapat dikatakan telah menghendakinya. Ilmu hukum adalah
pengetahuan tentang norma-norma. Sebuah norma berasal dari individu harus
berperilaku dengan cara tertentu, tetapi tidak menyatakan bahwa perilaku
seperti itu adalah kehendak sebenarnya siapa pun.Kesatuan Norma-norma Yang
tertinggi adalah Grundnorm atau norma dasar. Karena tidak bertumpu pada norma
lain, adalah ekstra-legal. Hirarki norma-norma digambarkan sebagai
berikut.
Sub-Norma
Ada hal-hal yang
tidak boleh diabaikan dari Grundnorm (norma dasar), tetapi tidak perlu
diperhatikan secara keseluruhan. Ketika Grundnorm berhenti
untuk memperoleh dukungan minimal, ia tidak lagi menjadi dasar dari
tatanan hukum dan proposisi
lainnya yang tidak memperoleh dukungan akan menggantikannya.
Teori murni hukum
menyatakan ketidak mampuannya untuk menjawab apakah sebuah hukum berupa
keadilan. Kelsen menyatakan dalam bukunya, keadilan adalah sebuah ide irasional. Keadilan adalah kualitas yang menghubungkan
dalam aplikasinya.Keadilan ada di bawah hukum.
Kelsen adalah sebuah latihan akut bagi logika. Itu
dengan pasti adalah bantuan yang baik bagi peningkatan keakuratan situasi
orang-orang revolusioner. Dari kasus Grenada, jelas bahwa para hakim sedang
menempuh jalan pintas yang dilanggar oleh Kelsen. Bantahan teori Kelsen
adalah para hakim tersebut cenderung untuk berpikir di jalurnya dan benar
benar member perhatian ke aspek kemujaraban walaupun mereka suka menyogok untuk
ide ide tambahan. Kelsen hidup pada waktu di mana dunia melihat sebuah
kedaruratan mendadak dan popularitas dari konstitusi tertulis. Saat itu susahnya
sebuah Negara tidak mempunyai koinstitusi tertulis.Teori Kelsen mencocokkan
system dimana konstitusi adalah hukum dasar dan semua hukum lain ada di
bawahnya
Fokus utama teori hukum murni, menurut Hans Kelsen, bukanlah
salinan ide transendental yang sedikit banyak tidak sempurna. Teori hukum murni
ini tidak berusaha memandang hukum sebagai anak cucu keadilan, sebagai anak
dari orang tua yang suci. Teori hukum tampaknya memegang teguh suatu perbedaan
yang tegas antara hukum empirik dan keadilan transendental dengan meniadakan
keadilan transendental dari perhatian spesifiknya. Teori ini tidak melihat
manifestasi dari suatu otorita gaib di dalam hukum, melainkan meninjau suatu
teknik sosial spesifik yang didasarkan pada pengalaman manusia; teori hukum murni menolak untuk dijadikan ilmu
metafisika hukum. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan esensial antara ilmu hukum
analitik dan teori hukum murni. Adapun letak perbedaannya, kedua bidang itu
berbeda karena teori hukum murni berusaha untuk melanjutkan metode hukum
analitik dengan lebih konsisten dari yang diupayakan Austin dan para
pengikutnya
B. Perkembangan Teori Hukum Murni di Indonesia
Dengan masuknya kekuasaan Eropa ke Indonesia,
masuk pulalah perkembangan pemikiran yang terjadi di Eropa. Terutama
ketika orang-orang Indonesia
diberi kesempatan untuk belajar/menempuh pendidikan di Eropa. Mahasiswa
Indonesia yang kemudian membentuk Perhimpunan Indonesia(Indische
Vereniging ) berkenalan dengan elemen-elemen
ideologi Aufklarung sebagai suatu ideologi sekuler yang terkait erat dengan
perkembangan Rasionalisme, Empirisme, Idealisme dan Posistivisme[10].Orang
Indonesia mulai mengenal ajaran mengenai hak-hak azasi, kemerdekaan,
persamaan,demokrasi, republik, konstitusi, hukum, negara, dan masyarakat.
Pemikir-pemikir sepertiJohn Locke, Thomas Hobbes, Rousseeua, Voltaire, Imanuel
Kant, Hans Kelsen, Hegel,Adam Smith dan Karl Marx mulai diketahui.
Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme,Sosialisme, dan Marxisme juga telah
dialami.Ajaran hukum Hans Kelsen terdiri dari dua konsep.
a.
Ajaran hukum murni (Reine
Rechtlehre)
adalah bahwa hukum itu harus
dipisahkan dari sosiologis, moral, politis, historis,dan sebagainya. Hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai mahluk rasional. Baginya tidak
mempersoalkan hukum itudalam kenyataannya, tetapi mempersoalkan apa hukumnya. Bahkan
dalam ajaran hukum murni ini menolak keadilan
dijadikan pembahasan dalam ilmu hukum.Bagi Hans Kelsen keadilan adalah masalah ideologi yang
ideal-irasional.
b.
Ajaran Stufenbau Thery.
Ajaran ini pada mulanya dikemukakan
oleh Adolf Merkl kemudian dipopulerkan oleh Hans Kelsen. Teori ini melihat
hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari susunan norma yang berbentuk
piramida. Norma yang lebih rendah memperoleh kekuatannya
dari suatu norma yang lebih tinggi. Semakin tinggi suatu norma semakin abstrak
sifatnya, sebaliknya semakin rendah suatu norma semakin kongkrit
sifatnya. Norma yang paling tinggi menduduki puncak piramida disebut
Grundnorm atau unsprungnorm. Teori jenjang melihat hukum itu identik dengan
perundang-undangan. Menurut teori ini di luar perundang-undangan tidak termasuk
hukum.Teori jenjang kemudian dihubungkan sistem hukum Indonesia
berdasar ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR-GR
mengenaisumber tertib hukum RI dan tata urutan peraturan perundang-undangan RI didasari
oleh Stuffenbau
Theory dengan ciri formal legalistik.
Jadi eksistensi negara RI baru dapat diterima sebagai suatu
kenyataannya jika cara berpikir kita menggunakan “paradigma sosiologis”,
bukan paradigma “positivistis”.Demikian pula ajaran hukum murni secara
realitas, empiris sudah banyak ditinggalkan hal ini diperkuat oleh Talcott
Parsons dengan teori sibernetiknya bahwa dalam masyarakat ada sub-sub sistem
yaitu:
a. Sub-Sistem Ekonomi.
b. Sub-Sistem Politik.
c. Sub-Sistem Sosial.
d. Sub-Sistem Budaya.
Sub sistem hukum berada pada sub sistem sosial sehingga dari
sistematikanya subsistem hukum diatasi oleh ekonomi dan politik. Sementara arus
informasi terbesar berada
pada sub sistem budaya, sebaliknya arus energi terbesar berada pada sub
sistemekonomi, semakin kecil pada politik, sosial dan budaya.Berdasarkan teori
sibernetik dari Talcott Parson secara realitas bahwa hokum sudah tidak otonom
lagi. Hukum sudah dipengaruhi oleh faktor ekonomi, politik, etika, moral,
sejarah sehingga pada saat sekarang ini dimaklumi jika ada suatu putusan hakim kadang-kadang
atau keseringan dipengaruhi oleh unsur ekonomi dan politik. Seperti kasus Kedung
Umboh di mana pada putusan pengadilan tingkat pertama dan
putusan pengadilan tingkat II dikalahkan setelah pihak penggugat melakukan
kasasi di MA pihak penggugat dimenangkan oleh MA, dan pada saat itu
pula pelaksanaan putusan(eksekusi) ditangguhkan berlakunya oleh Ketua MA. Hal
ini sangat ironis pada suatu negara yang berkedaulatan hukum seperti Indonesia,
memaklumi tidak berarti membenarkan. Sehingga dengan demikian apabila paradigma hukum sosiologis kita terapkan, maka
hukum Islam secara tidak langsung dapat diterapkan sebab benih-benih untuk
memberlakukan syariat Islam tersebar di berbagai undang-undang. Contohnya:“The
Sense of Justice of The Peoples” sesuai dengan perintah yang terkandung
dalam pasal 27 (1) undang-undang pokok kekuasaan kehakiman (saat
keberlakunya UU No.14/1970): “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan,
wajib menggali, mengikutidan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan pasal tersebut “ hakim merupakan
perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat.
Untuk itu harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal perasaan
hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum
dan rasa keadilan masyarakat. Tentunya yang dimaksud pasal diatas adalah syariat Islam karena bukankah nilai-nilai hidup mayoritas masyarakat
Indonesia adalah Menurut teori hukum murni “hukum
tidak lain dari system hukum positif yang dibuat oleh penguasa. Hukum positif
dapat berupa peraturan perundang-undangan sebagai kaidah umum (general norm)
dan kaidah-kaidah yang terjadi karena putusan hakim sebagai kaidah khusus
(individual norm). Menurut Bagir Manan, hukum positif adalah kumpulan asas
dan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang pada saat ini yang berlaku
dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau
melalui pemerintah atau pengadilan dalam Negara.[11]Menurut teori hukum murni, bahwa objek kajian hukum (legal
science) hanyalah mengenai isi hukum positif. Sedangkan mengenai baik atau
buruk suatu kaidah yang mencerminkan system nilai tertentu, masalah tujuan hukum dan
lain-lain, bersifat filosofis, bukan objek teori hukum, melainkan
objek filsafat. Pandangan ini bertalian dengan paham “legal positivism”
dan Hans Kelsen merupakan salah seorang penganut Aliran
Positivis. Teori Hukum Murni masih banyak dipakai di Indonesia, hal
tersebut tercermin dengan masih diikutinya/diterapkannya beberapa pemikiran
dari Hans Kelsen dalam sistem kehidupan secara yuridis dan dalam sistem
ketatanegaraan; antara lain dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan dalam bentuk Ketetapan MPR-RI
yang dipengaruhi oleh Stufenbau theory dari Kelsen. Dalam hubungan tugas
hakim dan perundang-undangan masih terlihat pengaruh aliran Aliran Legis
(pandanganLegalisme), yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh berbuat selain
daripada menerapkan undang-undang secara tegas. Hakim hanya sekedar terompet
undang-undang dan selain itu juga dalam penerapan hukum oleh para Hakim masih terpaku peraturan perundang-undangan tertulis. Bahkan
peraturan, perundang-undangan yang tertulis dianggap
keramat oleh banyak Hakim di Indonesia.Akan tetapi tidak semua sistem hukum
nasional Indonesia secara bulat mengadopsisistem hukum yang berkembang di
Eropa, walaupun sebagian besar hukum peninggalan kolonial Belanda masih
tetap berlaku.[12]
BAB
III
PENUTUP
Ø KESIMPULAN
Pengaruh Kelsen tidak hanya dalam bidang hukum melalui Pure Theory
of Law, tetapi juga dalam positivisme hukum kritis, filsafat hukum,
sosiologi, teori politik dan kritik ideology. Hans Kelsen telah menjadi
referensi penting dalam dunia pemikiran hukum. Dalam
hukum internasional misalnya, Kelsen menerbitkan Principles
of International Law. Karya tersebut merupakan studi sistematik dari
aspek-aspek terpenting dari hukum internasional termasuk kemungkinan
adanya pelanggaran atasnya,sanksi-sanksi yang diberikan, retaliasi, spektrum validitas
dan fungsi esensial dari hukum internasional, pembuatan dan aplikasinya.Adalah tokoh mazhab
Formalistis yang terkenal dengan teori murni tentang hukum(pure Thory of law).
Sistem hukum adalah suatu sistem pertanggapan dari kaidah-kaidah, dimana suatu
kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang
lebih tinggi derajatnya. Kaidah yang merupakan puncak dari
sistem pertanggapan adalah kaidah dasar atau Grundnorm. Grundnorm ini
semacam bensin yang menggerakkan seluruh sistem hukum. Dialah yang menjadi
dasar mengapa hokum harus di patuhi.Proses
konkretisasi setapak demi setapak mulai dari grundnorm hingga
penerapannya pada situasi tertentu. Proses ini melahirkan Stufenbau
theori. Menurut Kelsen dalam ajaran hukum murninya, hukum tidak boleh dicampuri
oleh masalah-masalah politik,kesusilaan, sejarah, kemasyarakatan dan etika.
Juga tak boleh di campuri oleh masalah keadilan. Keadilan menurut Kelsen adalah masalah
ilmu politik.Oleh karena Teori hukum muncul, lahir dan berkembang sebagai
jawaban atas permasalahan hukum atau menggugat suatu pemikiran hukum yang
dominan di suatu saat, maka agar dapat memahami suatu teori hukum tidak dapat
dilepaskan dari inter dan antar masa, faktor, keadaan, kondisi sosial
kemasyarakatan, kenegaraan yang melingkupi tumbuh dan berkembangnnya teori
hukum yang bersangkutan.Meskipun teori hukum tidak difokuskan pada tahapan
penyelesaian sengketa dan tidak difokuskan pula pada hukum positif
tertentu, akan tetapi teori hukum dapat digunakan sebagai pisau analisis
dengan pendekatan aliran hukum positif dan aliran penemuan hukum oleh
hakim, untuk mengkaji peranan dan putusan hukum hakim.Putusan hakim adalah
merupakan hukum dalam arti sebenarnya, karena putusan tersebutdi dasarkan pada
suatu perkara konkrit yang diadili, diperiksa dan diputus oleh hakim yang
bersangkutan yang kepadanya dihadapkan perkara tersebut.
Ø SARAN
Teori
Hukum tidak bisa dilepaskan dari lingkungan zamannya, sekalipun
ia berkeinginan untuk mengatakan suatu pikiran universal. Dengan demikian
kita baiknya bersikap untuk selalu tidak melepaskan teori-teori tersebut
dari konteks waktu pemunculannya. Kita sebaiknya memahami dengan latar
belakanya yang demikian itu,teori-teori yang lahir pada abad ke 19 misalnya
menggarap persoalan-persoalan pada masa itu dan sangat jauh berbeda dengan
karakteristik persoalan pada abad 20. Paling tidak teori-teori
tersebut dapat memperkaya hasanah ilmu hukum. Fanatisme terhadap suatu aliran/mazhab
dalam perspektif ilmu adalah suatu sifat picik yang pada dasarnya jauh
dari sifat-sifat akdemik.Suatu bentuk kontrol masyarakat meskipun dalam bentuk
yang sederhana harus membuktikan bahwa peraturan mampu mempertahankan
kelangsungan hidup bermasyarakat dan membutuhkan dukungan dari berbagai
pihak. Tidak tertutup kemungkinan
peraturan itu memiliki kelemahan. Hukum hendaknya mampu menjadi penyeimbang antara kehendak
individu, masyarakat dan penguasa.
DAFTAR PUSTAKA
1. Khudzaifah
Dimyati, Teorisasi Hukum, Muhamadiyah
UniversitayPress,
Surakarta,
2004.
2. H.R. Otje Salman S.
& Anton F. Susanto, Teori Hukum, Mengingat,
Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Refika Aditama,
Bandung,2007.
3. Satjipto Rahardjo, Ilmu
Hukum, Cetakan 6, Citra Adity Bakti, Bandung,2006
4. .www.google.com, http://www.wikipedia.org./wiki/Teori_Hukum_Murni
[3] H.R. Otje Salman S., & Anton F.
Susanto, Teori Hukum, Mengingat,Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika
Aditama, hal 45.